FAKFAK – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan sosialisasi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi nelayan kecil di Kampung Tanama, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, pada Kamis, 16 Juli Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran nelayan setempat akan pentingnya legalitas dokumen kapal perikanan yang mereka miliki.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh nelayan Kampung Tanama, aparat kampung, serta perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak. Dalam kegiatan ini, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai definisi, fungsi, dan prosedur pengurusan TDKP bagi kapal penangkap ikan berukuran kecil.
Karolina, dalam paparannya menyampaikan bahwa TDKP merupakan bukti tertulis kepemilikan kapal penangkap ikan yang dimiliki oleh nelayan kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting agar nelayan dapat melaut secara legal dan terlindungi secara hukum.
"TDKP selain sebagai legalitas dokumen untuk nelayan, TDKP juga merupakan bentuk kepatuhan hukum bagi nelayan" ujar Karolina/Kasie Analisis Izin.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi nelayan untuk mengurus TDKP, di antaranya :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan dan surat pernyataan kepemilikan kapal
- Kartu tanda bukti sebagai nelayan
- Dokumen ukuran/spesifikasi kapal
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan warga menyampaikan langsung kendala yang selama ini mereka hadapi dalam mengurus dokumen kapal.
Harapan bagi Nelayan Tanama
Melalui sosialisasi ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak berharap seluruh nelayan kecil di Kampung Tanama dapat segera mengurus TDKP agar aktivitas penangkapan ikan mereka tercatat resmi, sekaligus membuka akses terhadap program bantuan dan perlindungan dari pemerintah bagi nelayan yang telah terdaftar.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para nelayan sadar tentang pentingnya sebuah dokumen TDKP bagi kelancaran aktivitas melaut para nelayan" pungkas Rawatia/Kabid Budidaya dan Penyelenggaraan TPI.