Berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 48 Tahun 2016, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, meliputi pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan izin usaha pembudidayaan ikan, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta pengelolaan pembudidayaan ikan.

TENTANG KAMI

PROGRAM UNGGULAN

VISI

“Terwujudnya Kabupaten Fakfak Yang Mandiri, Sejahtera, Aman, Dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman”

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis
  2. Mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya daerah yang berpijak pada pemberdayaan masyarakat, berkelanjutan, dan aspek kelestarian lingkungan

TUJUAN

“Meningkatkan Pemerataan dan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam Lokal dan Penciptaan Investasi”, dirumuskan sebagai:

“Meningkatnya Kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan”

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Tata kelola internal : perencanaan, keuangan, kepegawaian, sarana-prasarana kantor

Program Pengelolaan Perikanan Tangkap

Sarana-prasarana tangkap, pemberdayaan nelayan kecil, TPI, tanda daftar kapal ≤10 GT

Program Pengelolaan Perikanan Budidaya

Izin usaha & TDPIK, pemberdayaan POKDAKAN, kesehatan ikan & lahan budidaya

Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Bahan baku industri olahan, pembinaan mutu, fasilitasi sarana pemasaran

Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Pengawasan usaha tangkap/angkut & pemasaran/olahan, pendampingan Sasi Laut